Agus Suwandy: Aksi Kekerasan oleh Oknum Jangan Cederai Nama Baik Ormas

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Suwandy, menyoroti maraknya aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan representasi resmi dari ormas manapun.

“Saya pastikan, tidak ada ormas yang secara institusional mendukung atau mengajarkan kekerasan. Itu adalah ulah oknum tertentu saja,” ujar Agus, (7/8/2025).

Agus menjelaskan, setiap ormas resmi yang terdaftar memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, perilaku premanisme tidak mungkin dilegalkan oleh organisasi yang sah secara hukum.

Menurut data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, hingga April 2025 terdapat 3.468 ormas terdaftar, namun hanya sekitar 931 yang masih aktif beroperasi.

Legislator yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah menggeneralisasi tindakan segelintir individu sebagai gambaran dari organisasi secara keseluruhan.

“Pelaku kekerasan harus bertanggung jawab secara individu. Jangan langsung menyalahkan seluruh organisasi,” tegasnya.

Agus juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang sigap menangani berbagai kasus kekerasan. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi dan keadilan dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa ormas yang sah harus tetap diberi ruang untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan selama berada dalam koridor hukum. Sementara itu, organisasi yang izinnya telah dicabut perlu dipastikan tidak lagi beroperasi.

“Pembenahan sistem penting, tapi jangan sampai menghambat peran positif ormas yang selama ini berkontribusi bagi masyarakat,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI