Saharia Mas’ud Desak Penindakan Tegas terhadap Tambang Ilegal di Kaltim

SAMARINDA — Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan serius DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Saharia Mas’ud, menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendorong penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang dinilai semakin merugikan daerah, baik dari sisi pendapatan maupun lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Saharia usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur Kaltim yang membahas dampak tambang ilegal terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, gubernur sangat prihatin karena maraknya aktivitas tambang ilegal yang mengeruk sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi pajak atau retribusi kepada daerah.

“Gubernur sangat prihatin. Tambang ilegal ini menguras hasil bumi kita tanpa sumbangan untuk daerah. Ini jelas kerugian besar bagi Kaltim,” ujar Saharia, Sabtu (19/7/2025).

Sebagai langkah konkret, DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi lokasi tambang.

“Kami akan datangi lokasi, bedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Jika terbukti ilegal, kami pastikan ada tindakan tegas. Ini tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanganan tambang ilegal, Saharia menyebut prosesnya masih dibahas secara internal DPRD dan akan mengikuti prosedur resmi.

“Pansus belum terbentuk, tapi sudah masuk agenda pembahasan. Ini menjadi atensi gubernur, jadi kami tidak akan tinggal diam,” katanya.

Menurut data Kementerian ESDM dan sejumlah lembaga lingkungan, aktivitas tambang ilegal di Kaltim masih marak di berbagai kawasan, termasuk di hutan produksi dan wilayah konservasi. Kondisi ini tidak hanya merugikan ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Saharia menegaskan pentingnya langkah represif dan pengawasan terpadu agar tata kelola sumber daya alam di Kaltim dapat berjalan lebih adil dan transparan.

“Kita tak boleh biarkan sumber daya alam dikeruk oleh oknum tak bertanggung jawab. Kaltim harus berdaulat atas kekayaannya sendiri, dengan pengelolaan yang adil, transparan, dan sah secara hukum,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI