DPRD Kaltim Soroti Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul: “Gunung Es dari Masalah yang Lebih Besar”

SAMARINDA – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan milik Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) memantik perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim, Saharia Mas’ud, menilai temuan tersebut hanya bagian kecil dari persoalan besar yang terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

“Ini baru satu titik gunung es. Saya yakin ada potensi kasus serupa di kabupaten dan kota lain. Kita harus bersih-bersih masalah ini secara menyeluruh,” tegas Saharia dalam rapat gabungan DPRD Kaltim, Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan, seluruh instansi terkait—termasuk pihak kampus dan pemerintah—harus hadir langsung dalam rapat lanjutan untuk membahas kasus ini secara komprehensif.

“Kalau masih ada yang diwakili, kami akan panggil lagi. Ini masalah serius yang harus ditangani secara penuh,” ujarnya.

Saharia juga meminta agar setiap rapat evaluasi memiliki tenggat waktu dan capaian yang jelas.
“Jika diberikan waktu dua minggu untuk evaluasi, harus selesai dalam dua minggu. Proses jangan terus ditunda tanpa hasil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saharia menduga adanya keterlibatan pihak internal dalam kasus tersebut.
“Jangan kira ini hanya ulah segelintir orang lapangan. Bisa jadi ada oknum pejabat, bahkan mungkin mahasiswa atau dosen yang terlibat. Ini harus diusut tuntas,” ungkapnya.

DPRD Kaltim berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum dan pihak kampus untuk menyelesaikan penyidikan dengan pengawasan ketat.

Diketahui, kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul mencuat setelah investigasi Gakkum KLHK bersama Polda Kaltim menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi pendidikan tersebut. Saat ini satu tersangka telah ditetapkan, sementara lima saksi kunci masih diperiksa dan berpotensi menjadi tersangka berikutnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI