SAMARINDA – Program bantuan pendidikan tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang semula diwacanakan sebagai “gratis pol” kini resmi mengalami penyesuaian format dan nomenklatur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin kepatuhan hukum sekaligus menyesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah yang terbatas.
“Landasan hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pendidikan tinggi sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, Gubernur tetap berkomitmen membantu warga Kaltim yang berkuliah. Solusinya, kami ubah konsepnya agar tidak melanggar regulasi,” jelas Sarkowi dalam diskusi publik, Kamis (3/7/2025).
Ia menuturkan, skema yang sebelumnya dikenal dengan istilah “gratis pol” kini dialihkan menjadi Program Bantuan Pendidikan Tinggi, yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub ini menjadi dasar hukum agar program tetap dapat dijalankan tanpa menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Keterbatasan Fiskal dan Penentuan Prioritas Daerah
Sarkowi, yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim, mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal daerah semakin menurun. APBD Kaltim tahun 2024 turun dari sekitar Rp20 triliun menjadi Rp18 triliun, sementara kebutuhan pembangunan semakin luas.
“Selain pendidikan, ada janji pembangunan infrastruktur antar-kabupaten, bantuan sosial, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, hingga pelestarian lingkungan. Semua memerlukan alokasi anggaran besar,” paparnya.
Karena itu, kata Sarkowi, desain bantuan pendidikan dibuat agar tetap realistis secara finansial dan legal, tanpa mengurangi komitmen Pemprov terhadap dunia pendidikan tinggi.
Kritik Sosialisasi dan Dorongan Pemanfaatan Media Digital
Sarkowi juga menyoroti lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim, sehingga menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Beredar informasi simpang siur seperti ‘katanya gratis tapi ada persyaratan’, padahal penyebabnya mungkin calon penerima belum mendaftar. Ini harus diluruskan,” tegasnya.
Ia mendorong Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim untuk membuka kanal komunikasi publik yang lebih interaktif dan inklusif, termasuk dengan memanfaatkan platform digital populer seperti TikTok.
“Segera buat konten TikTok dan gelar live streaming. Jelaskan mekanisme program, lalu jawab pertanyaan langsung. Mahasiswa aktif di sana — ini akan efektif,” sarannya.
Selain itu, Sarkowi mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk membaca dan memahami isi Pergub sebelum berasumsi tentang program tersebut.
Evaluasi dan Opsi Penguatan Regulasi
Walaupun program ini baru berjalan, Sarkowi menilai perlu adanya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya. Ia bahkan membuka peluang agar ke depan regulasi ini diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda) bila diperlukan.
“Jika Pergub dinilai kurang kuat, kita bisa naikkan ke Perda melalui pembahasan di DPRD untuk mengakomodasi aspirasi publik yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pergub saat ini telah melalui konsultasi hukum dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum wajib diutamakan dalam setiap kebijakan daerah,” pungkasnya.





