Firnadi Dorong UMKM Kaltim Manfaatkan Skema Pembiayaan Bunga Rendah

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah untuk memanfaatkan berbagai program pembiayaan usaha berbunga rendah yang telah disediakan pemerintah maupun pemerintah daerah.

Menurut Firnadi, sebagai entitas usaha mandiri baik perorangan maupun kelompok, UMKM memiliki peluang besar untuk mengakses skema pembiayaan dari perbankan. Secara nasional, pemerintah telah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah yang terbuka bagi masyarakat luas, termasuk pelaku UMKM di Kaltim.

“Syarat utama mendapatkan KUR adalah adanya usaha yang dijalankan rakyat. Jadi UMKM sangat berpotensi untuk memanfaatkan fasilitas ini,” jelas Firnadi, Jumat (18/7/2025).

Kredit Kukar Idaman Dinilai Efektif dan Minim Kredit Macet

Khusus di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Firnadi mencontohkan program Kredit Kukar Idaman yang menawarkan bunga 0% bagi pelaku usaha kecil. Program tersebut dinilai berjalan efektif dengan tingkat kredit macet (Non Performing Loan/NPL) hanya sekitar 1 persen.

“Pengelolaannya berjalan baik dengan plafon kredit yang sudah digulirkan mencapai lebih dari Rp30 miliar untuk masyarakat,” ujarnya.

Peran Bank Kaltimtara dan Pentingnya Tertib Administrasi Usaha

Firnadi juga menyoroti peran Bank Kaltimtara sebagai mitra strategis dalam menyalurkan kredit bagi UMKM. Menurutnya, dana yang dikelola bank daerah ini sebagian berasal dari penyertaan modal masyarakat yang kemudian dikembangkan secara profesional untuk mendukung sektor produktif.

“Dana yang dikelola bank ini berasal dari penyertaan modal masyarakat, yang kemudian digunakan untuk membiayai usaha rakyat melalui skema Kredit UMKM,” paparnya.

Namun demikian, Firnadi mengingatkan agar pelaku UMKM terus berbenah dalam hal manajemen usaha dan administrasi keuangan.

“Ke depan, UMKM harus membangun manajemen usaha yang baik dan memiliki laporan keuangan yang tertib. Ini bukan hanya syarat pengajuan kredit, tapi juga pilar penting bagi kemajuan usaha itu sendiri,” pungkasnya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI