SAMARINDA – Isu lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan tanpa reklamasi di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian perusahaan, melainkan bentuk pengabaian serius terhadap hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Menurutnya, banyak perusahaan tambang yang setelah melakukan eksploitasi sumber daya alam (SDA) langsung meninggalkan lokasi tanpa upaya pemulihan lingkungan.
“Ini sudah melewati batas kelalaian, masuk ke ranah pengabaian hak hidup masyarakat,” tegas Salehuddin kepada awak media, Jumat (18/7/2025).
Lubang Tambang, Ancaman Nyata dan Cermin Kegagalan Sistem Hukum
Salehuddin mengkritik lemahnya pengawasan yang menyebabkan lubang tambang dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun. Ia menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.
“Lubang-lubang ini bukan hanya ancaman lingkungan, tetapi juga bukti bahwa sistem pengawasan kita tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Politikus asal Kutai Kartanegara ini juga menyambut baik langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang kembali membuka penyelidikan terkait dugaan reklamasi tambang fiktif.
“Momen ini harus dimanfaatkan untuk membongkar praktik ilegal yang selama ini melindungi kepentingan industri tambang. Audit reklamasi harus transparan dan hasilnya bisa diakses publik. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Kerusakan Lingkungan Luas dan Tumpang Tindih Kewenangan
Berdasarkan pengamatan lapangan dan data citra udara, Salehuddin mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat lubang tambang di wilayah Samarinda hingga Kutai Kartanegara jauh lebih luas dibandingkan yang terlihat di permukaan.
“Dari udara terlihat jelas skalanya sangat besar. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan pelanggaran lingkungan yang nyata,” katanya.
Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan antarinstansi yang membuat pengawasan pertambangan tidak efektif. Padahal, DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tambang dan mengeluarkan berbagai rekomendasi, termasuk kepada KPK dan kementerian terkait.
“Sayangnya, banyak dari rekomendasi tersebut belum diimplementasikan hingga kini,” ujarnya.
Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Hauling Batubara
Dalam konteks penataan tambang, Salehuddin meminta Pemerintah Provinsi Kaltim bertindak tegas terhadap aktivitas tambang yang merusak fasilitas publik, terutama jalan umum. Ia menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pelarangan penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batubara.
“Jalan umum dibangun dengan uang rakyat. Perusahaan tambang tidak bisa seenaknya memakai tanpa kontribusi terhadap pemeliharaan,” tegasnya.
Perlu Reformasi Pengelolaan Tambang
Data terakhir mencatat, terdapat lebih dari 1.400 izin tambang di Kaltim dengan sekitar 800 lubang tambang yang belum direklamasi hingga 2024. Sebagian di antaranya bahkan berlokasi dekat pemukiman warga, sehingga menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Salehuddin menegaskan pentingnya reformasi besar-besaran dalam pengelolaan tambang di Kaltim.
“Jika terus dibiarkan, bukan kemakmuran yang diwariskan, tapi bencana ekologis. Sudah saatnya kita bertindak tegas,” pungkasnya.





