Damayanti Dorong Dinkes dan Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi DBD di Kaltim

SAMARINDA – Pergantian musim kembali menghadirkan ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kalimantan Timur. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menekankan pentingnya langkah preventif cepat dan terukur dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes).

Menurutnya, pola musiman penyebaran DBD seharusnya tidak lagi dianggap sebagai kejutan tahunan. Kesiapsiagaan harus dibangun sebelum angka kasus meningkat.

“DBD bukan fenomena baru. Saat cuaca mulai tak menentu, itulah saatnya Dinkes mengaktifkan sistem mitigasi,” ujar Damayanti, baru-baru ini.

Kesadaran Kolektif Jadi Kunci Pencegahan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan langkah birokratis. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai barisan terdepan melawan penyebaran virus dengue.

“Lingkungan yang kotor adalah ladang tumbuhnya nyamuk. Masyarakat perlu sadar bahwa mereka bagian penting dari sistem pencegahan. Ini soal kesadaran kolektif,” tegasnya.

Edukasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Damayanti juga mendorong pemerintah daerah untuk menggencarkan program edukasi masyarakat secara berkelanjutan, tidak hanya saat kasus meningkat.

“Edukasi tidak boleh musiman. Harus terus menerus, apalagi menyangkut kesehatan publik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar strategi pengendalian DBD berjalan lebih optimal. Koordinasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan pengurus lingkungan seperti RT/RW disebutnya sebagai kunci membangun ketahanan wilayah terhadap wabah ini.

“Jangan menunggu korban jatuh dulu baru sibuk bertindak. DBD bisa dicegah asal semua bergerak, mulai dari rumah sendiri,” pungkas Damayanti.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI