SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyambut baik kebijakan Reforma Koperasi Merah Putih yang diamanatkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekonomi lokal dan mendorong kemandirian masyarakat desa.
Menurut Agusriansyah, karena program ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden RI, maka pelaksanaannya bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.
“Inpres ini bagian dari program prioritas nasional, masuk dalam Asta Cita poin kedua dan keenam. Jadi bukan persoalan apakah ini disambut antusias atau tidak, karena pada dasarnya ini harus dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dan jelas. Tanpa juknis yang konkret, dikhawatirkan akan muncul berbagai persoalan teknis di lapangan.
Agusriansyah menyoroti salah satu skema program yang menawarkan bunga minus 3 persen, dengan tenor pinjaman hingga enam tahun dan plafon dana antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi untuk delapan jenis usaha.
Menurutnya, program sebesar ini perlu dimitigasi secara matang sejak awal.
“Penting untuk segera mengidentifikasi potensi desa secara spesifik agar koperasi yang dibentuk memiliki pendekatan berbasis profesionalisme dan kapasitas. Jika tidak, proses pelatihan bisa memakan waktu lama dan program tidak berjalan optimal,” katanya.
Ia juga mendorong agar seleksi pengurus koperasi dilakukan secara profesional sejak tahap awal, demi menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Agusriansyah menilai perlunya perlindungan hukum bagi pengurus koperasi, mengingat besarnya dana yang akan dikelola.
Politikus PKS itu turut mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika pembagian tugas tidak diatur secara tegas.
“Kita perlu mitigasi yang matang, karena kalau koperasi diberi modal hingga Rp3 miliar tanpa pengelolaan yang jelas, justru bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya.





