Fraksi Golkar DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Pembahasan Mendalam Ranperda Lingkungan Hidup

SAMARINDA – Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya pembahasan yang mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kondisi dan tantangan lingkungan di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Golkar, Andi Satya Adi Saputra, dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).

“Kami mengapresiasi inisiatif pembaruan ini. Kami berharap regulasi baru dapat merespons persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Timur secara lebih menyeluruh dan adaptif,” ujar Andi Satya.

Ia menyebut, Fraksi Golkar mendukung pembaruan dua perda terdahulu, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011, agar lebih sesuai dengan dinamika lingkungan terkini.

Berdasarkan evaluasi Fraksi Golkar, kualitas lingkungan hidup di Kaltim selama lima tahun terakhir mengalami fluktuasi. Meskipun indeks kualitas lingkungan meningkat pada 2023 dan 2024, dua komponen penting — kualitas air dan air laut — justru menurun.

“Ini menjadi catatan penting bagi Dinas Lingkungan Hidup. Pengawasan terhadap pencemaran air harus diperketat, terutama pada aktivitas industri dan pertambangan yang menjadi penyumbang utama degradasi kualitas air,” tegasnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dan minimnya tindakan korektif dari pemerintah terhadap berbagai kasus pencemaran lingkungan.
Beberapa di antaranya adalah kasus pencemaran Sungai Lawak di Kutai Barat, kerusakan ekologis akibat tambang ilegal di Hutan Pendidikan Unggul, serta pencemaran minyak di Teluk Balikpapan.

“Bahkan dalam kurun April hingga Juni 2025, terjadi dua kali kebocoran sumur minyak milik Pertamina yang berdampak langsung pada pasokan air bersih masyarakat. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujarnya.

Data BPS Kalimantan Timur 2024 menunjukkan kondisi lingkungan yang mengkhawatirkan: 197 desa dan kelurahan terdampak pencemaran air, 25 kasus pencemaran tanah, serta 14 wilayah mengalami pencemaran udara. Bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan juga masih kerap terjadi di sejumlah daerah rawan.

Melihat situasi tersebut, Fraksi Golkar mendorong Pemprov Kaltim untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kesadaran publik, serta memperketat penerapan teknologi ramah lingkungan di sektor industri.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya, apalagi jika dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Andi Satya.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI