PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang tengah di godok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser akan di perluas dan berpotensi berubah dari rancangan awal.
Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan tidak lama ini pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membahas Raperda PPLH untuk menyelaraskan kebijakan yang dibuat tersebut dengan kebijakan nasional dan menjawab kebutuhan dan tantangan spesifik di daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, terdapat sejumlah masukan strategis dari DLH Kaltim, sehingga isi dari Raperda PPLH berpotensi akan diperluas dan berpotensi berubah,” kata Zulfikar Yusliskatin, Minggu (12/10/2025).
Dengan demikian, Raperda PPLH tersebut nantinya tidak hanya terfokus pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengendalian pencemaran udara. Namun mengatur pengelolaan limbah rumah tangga, limbah tambang, serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebab pengelolaan limbah yang baik dinilai DLH Provinsi Kaltim dapat berpotensi signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kendati demikian, DLH menilai perlu adanya ketentuan mengenai sistem perizinan berbasis risiko (Online Single Submission – Risk Based Approach/OSS-RBA).
“Sistem itu menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin lingkungan secara daring, yang nantinya bisa diakomodasi dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Selain itu, poin lainnya yang dianggap penting adalah sistem tanggap darurat lingkungan yang bertujuan untuk mengantisipasi dan merespons secara cepat potensi bencana atau pencemaran lingkungan yang terjadi secara tiba-tiba.
Sementara itu, agar regulasi di daerah tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat, maka pasal-pasal yang bukan menjadi kewenangan daerah akan dihapus.
“Tujuannya agar Raperda PPLH yang tengah disempurnakan ini benar-benar dapat diterapkan setelah dilakukan penyempurnaan dan menjadi payung hukum yang kuat,” pungkasnya.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo





