Penerima Bansos Wajib Miliki IKD untuk Dapatkan Bansos di Balikpapan

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan mewajibkan seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil untuk memperkuat validasi data penerima bantuan dan mempercepat transformasi digital layanan publik.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan saat ini baru sekitar 38 ribu dari 500 ribu wajib KTP atau 7,4 persen warga yang telah mengaktifkan IKD.

“Penerapan akan dilakukan bertahap, dimulai dari kelompok penerima Bansos agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut Tirta menjelaskan IKD merupakan versi digital e-KTP yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Digital. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga layanan publik lain secara Daring.

“Nantinya, NIK akan menjadi kunci tunggal untuk berbagai layanan, mulai dari perbankan, pendidikan, hingga kesehatan,” jelasnya.

Disdukcapil menyiapkan program jemput bola aktivasi IKD di seluruh Kelurahan dengan melibatkan perangkat RT dan kader pelayanan masyarakat. Upaya itu difokuskan pada kelompok Lansia dan penerima Bansos.

Pemkot Balikpapan akan menggandeng Dinas Sosial serta bank penyalur seperti BRI dan BNI, agar proses aktivasi dapat dilakukan bersamaan dengan pencairan bantuan.

“Langkah ini kami ambil agar masyarakat tidak terbebani dan data penerima lebih valid,” tambah Tirta.

Dengan kebijakan tersebut, Balikpapan ditargetkan menjadi salah satu kota yang siap menyambut era digitalisasi kependudukan nasional, di mana seluruh layanan publik terhubung melalui satu sistem data yang akurat dan terintegrasi.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI