Beri Dampak Jalan Desa Putus, ESDM Kaltim Tegaskan Aktivitas Tambang Dihentikan

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan perbaikan jalan desa yang rusak akibat longsor di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kini tengah dilakukan secara intensif. Longsor tersebut menyebabkan jalan penghubung antara RT 1 dan RW 5 patah total hingga tidak bisa dilalui warga.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan longsor terjadi akibat pergerakan tanah (landslide) di sekitar area operasi tambang milik PT Singlurus Pratama. Jalan yang rusak tersebut merupakan infrastruktur desa yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Jalan desa itu bukan sekadar longsor, tapi sudah patah. Kami bersama pemerintah kabupaten langsung turun ke lokasi dan meminta agar segera dilakukan perbaikan. Kami menargetkan satu minggu, meski pihak pelaksana awalnya meminta waktu dua minggu,” ujar Bambang, Rabu (15/10/2025) di Samarinda.

Menurutnya selama proses perbaikan berlangsung, seluruh aktivitas tambang di sekitar lokasi aktivitas tambang PT Singlurus Pratama dihentikan sementara untuk menghindari risiko lanjutan. Di sisi lain, Inspektur Tambang telah diturunkan ke lapangan untuk melakukan investigasi terhadap kegiatan pertambangan di area tersebut.

“Inspektur tambang sedang memeriksa apakah kegiatan penambangan di sana sesuai dengan dokumen Amdal dan rencana kerja perusahaan. Hasil investigasi nanti akan disampaikan secara resmi, dan bila ditemukan pelanggaran, sanksinya akan diberikan oleh Kementerian ESDM,” jelas Bambang.

Selain kerusakan jalan, warga sekitar melaporkan adanya kerugian ekonomi akibat rusaknya kebun pisang dan lahan pertanian lain. Sejumlah warga bahkan telah menyampaikan tuntutan ganti rugi melalui DPRD setempat.

“Beberapa kebun warga ikut terdampak. Itu juga sedang dibahas melalui jalur DPRD. Tapi untuk saat ini, fokus utama kami adalah memastikan akses jalan masyarakat kembali pulih,” tegasnya.

Sementara itu, jarak antara lokasi tambang dan permukiman warga disebut hanya sekitar 100 meter, menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan penduduk sekitar. Pemerintah daerah berharap hasil investigasi nantinya dapat menjadi dasar penertiban aktivitas tambang di wilayah rawan bencana tersebut.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI