ESDM Kaltim Siapkan Regulasi Pertambangan Rakyat dan Izin IPR –

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur tengah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk menata pertambangan rakyat agar lebih teratur dan legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) memberi peluang bagi UMKM dan Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan rakyat dengan catatan telah melalui proses seleksi ketat oleh pemerintah daerah.

“PP itu membolehkan UMKM dan ormas yang diseleksi oleh pemerintah daerah, terutama dari segi teknis, administrasi, dan keuangan, yang dinilai mampu melakukan kegiatan pertambangan,” jelas Bambang.

Ia menegaskan meskipun daerah memberikan rekomendasi, izin dan pengawasan utama tetap berada di pemerintah pusat. Namun untuk jenis tambang tertentu seperti galian C dan tambang emas skala kecil, kewenangan perizinan dan pengawasan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Bambang menyebut pembahasan terkait teknis pemberian IPR dan mekanisme pengawasannya akan terus didiskusikan bersama kementerian terkait.
“Kita akan bahas lebih lanjut agar pertambangan rakyat bisa berjalan tertib dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” katanya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI