Atlet Basket Paser Diseleksi, Perbasi Cup 2025 Jadi Ajang Seleksi Hadapi Popda PPU

PASER – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Paser, menggelar Perbasi Cup 2025 tingkat pelajar sebagai ajang seleksi atlet yang akan mewakili Paser dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Penajam Paser Utara (PPU) pada November mendatang.

Event yang berlangsung selama 5 hari dimulai tanggal 15 Oktober hingga 19 Oktober 2025, di Lapangan Outdoor Tapis diikuti oleh 10 tim pelajar yang terdiri dari 6 tim putra dan 4 tim putri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tersebar di Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Batu Kajang dan Kecamatan Kuaro.

Sekretaris Umum Perbasi Paser, Heru Arnanda, mengatakan event tersebut menjadi bagian dari seleksi atlet sekaligus persiapan menghadapi Popda mendatang.

“Cikal bakal dari turnamen ini akan melahirkan pemain-pemain yang akan mewakili Kabupaten Paser dalam POPDA di PPU mendatang,” kata Heru Arnanda, Rabu (15/10/2025).

Meski Perbasi Paser telah memiliki long list atau daftar awal calon kandidat atlet basket yang akan mewakili Paser dalam ajang POPDA mendatang. Akan tetapi melalui event itu pihaknya berharap muncul talenta-talenta baru yang dapat masuk dalam daftar kandidat.

“Ada beberapa long list yang disiapkan. Tapi dengan adanya event ini, siapa tahu ada tambahan-tambahan pemain baru lagi yang bisa atau berpotensi membela Kabupaten Paser,” ujarnya.

Selain persiapan untuk menghadapi Popda, seleksi tersebut bagian dari persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2026. Hingga satu tahun ke depan nama-nama yang ada di daftar kandidat akan semakin mengerucut.

“Targetnya dalam satu tahun ke depan ada 25 nama dan pada saat Training Camp (TC) yang dipusatkan di Tanah Grogot, nanti akan mengerucut menjadi 12 nama,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI