Disnakertrans Kutim Perkuat BLKI, Akan Cetak Tenaga Kerja Unggul —

SANGATTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) memantapkan langkah strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) kompeten. Penguatan program pelatihan berbasis kompetensi di UPT Balai Latihan Kerja dan Industri (BLKI) Mandiri menjadi prioritas utama, sejalan dengan visi daerah untuk menjadi kabupaten yang tangguh dan berdaya saing.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengakui upaya tersebut tidak lepas dari tantangan infrastruktur yang masih terbatas di BLK Mandiri. Kendati demikian, Roma menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Kita harap ke depan semua infrastruktur, termasuk di BLK Mandiri, bisa lebih diprioritaskan. Karena di situ kita menciptakan pelatihan-pelatihan yang berbasis kompetensi. Dan ini sudah mulai berjalan meski masih terbatas,” ujar Roma di Sangatta, Rabu (15/10/2025).

Untuk itu di tengah keterbatasan, Disnakertrans Kutim tidak berhenti mencetak tenaga kerja andal. Selain pelatihan rutin, upaya penyerapan kerja diperkuat melalui pembentukan grup alumni yang penyalurannya terus dipantau.

“Kalau ada lowongan kerja, kami langsung informasikan ke mereka. Pada umumnya, mereka sudah bekerja. Salah satunya melalui kegiatan Job Fair yang kita gelar bersama beberapa perusahaan,” tambahnya.

Program penguatan BLKI tersebut menjadi tulang punggung untuk mencapai target ambisius Bupati dan Wakil Bupati Kutim yakni menyerap 50 ribu tenaga kerja selama masa kepemimpinan mereka.

Data Disnakertrans menunjukkan progres menggembirakan. Sejak Juli hingga Agustus 2024, hingga Oktober 2025, sudah lebih dari 15 ribu orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan.

“Sampai saat ini sudah lebih dari 15 ribu. Kita optimistis target 50 ribu akan tercapai. Apalagi tahun depan akan banyak perusahaan baru yang buka di Kutim,” jelas Roma.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI