Mulai Berlangsung Free Practice Kejurnas MotoPrix Region C 2025, Pembalap Kenali Sirkuit

PASER – Sesi latihan bebas (Free Practice) Kejuaraan Nasional (Kejurnas) MotoPrix Region C mulai bergulir, ratusan pembalap yang akan turun dalam Kejurnas MotoPrix Region C Putaran 5 Kalimantan yang akan berlangsung di Kabupaten Paser, menguji sirkuit Tana Paser.

Untuk diketahui, Free Practice merupakan sesi yang sangat penting dalam dunia balap, sebab sesi itu tidak hanya digunakan pembalap untuk mengenali sirkuit atau mencari racing line yang terbaik. Namun menjadi dasar bagi pembalap dan tim untuk merencanakan strategi untuk menghadapi kualifikasi dan balapan utama.

Ketua Panitia Kejurnas MotoPrix Region C Putaran 5 Kalimantan, Zulkifli Kaharuddin, menjelaskan pelaksanaan Free Practice itu dibagi dalam beberapa kategori atau kelas dengan durasi 30 sampai 60 menit per kelasnya.

“Untuk hari pertama sesuai jadwal dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 17.30 WITA. Diawali dengan Mini GP, kemudian Vespa, beginer, matic wanita, dan lain sebagainya. Total ada 10 kategori,” kata Zulkahar, Rabu (22/10/2025).

Sementara untuk Free Practice di hari ke dua akan berlangsung lebih singkat, dimulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dengan jumlah kelas yang menjalani sesi latihan sebanyak 6 kelas yakni Mini GP, Vespa, Matic-Semua Kelas, Bebek 4 Tak-Semua Kelas, Bebel 2 Tak Standard-Semua Kelas, Bebek Underbone-Semua Kelas.

“Hari ke-2 free practice hanya sampai jam 12.00 WITA. Kemudian dilanjutkan Qualifying Time Trial (QTT) dari jam 13.00 WITA sampai dengan sore hari untuk Pra Porprov,” ujarnya

Dengan telah dilaksanakannya free practice di sirkuit Tana Paser itu, menjadi penanda dimulainya tahapan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) MotoPrix Region C putaran 5 di Bumi Daya Taka dan Pra Porprov Kaltim 2025.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI