Sudah Tidak Relevan, Ketua DPRD Berau Desak Revisi Perda Pelarangan Miras

BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurutnya, perda yang telah berusia 15 tahun itu sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini dan bahkan menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.

“Aturan ini sudah tidak relevan, harus segera ditinjau ulang,” tegas Dedy.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut hanya diatur bahwa peredaran minuman beralkohol diperbolehkan di hotel berbintang lima. Namun, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima, sehingga ketentuan itu dinilai tidak realistis untuk diterapkan.

“Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” ujarnya.

Dedy menilai, regulasi ini seperti berjalan setengah hati. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin melarang peredaran miras, namun di sisi lain tidak memberikan aturan pelaksanaan yang tegas dan realistis. Akibatnya, penegakan hukum di lapangan menjadi lemah dan tidak efektif.

“Kalau memang mau dijadikan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), ya harus jelas aturannya, begitu juga penegakannya,” katanya.

Lebih lanjut, Dedy mendorong agar Pemkab Berau segera mengambil keputusan tegas dan terukur dalam menyikapi polemik tersebut. Pemerintah daerah, katanya, harus menentukan apakah akan benar-benar melarang peredaran minuman beralkohol atau justru mengatur peredarannya secara legal dan terkontrol.

“Kalau memang tidak boleh beredar, ya buat aturan lebih tegas. Tapi kalau mau diatur, kuncinya harus jelas supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, perda yang telah lama diterapkan ini kini diibaratkan seperti pintu tanpa kunci, secara hukum masih berlaku, namun mudah dilanggar karena lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian dengan realitas di lapangan.

Menurut Dedy, kini menanti keberanian pemerintah daerah untuk memperbarui regulasi tersebut agar bisa memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pemkab harus berani mengambil sikap. Jangan sampai kita terus membiarkan aturan yang tidak bisa dijalankan, sementara pelanggaran terus terjadi di depan mata,” pungkasnya. (Ril

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI