DPRD Berau Apresiasi Langkah DLHK dalam Pengelolaan Sampah, Dorong Skema Konsorsium dan Inovasi Pengolahan

BERAU – Upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah mendapat apresiasi dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami.

Ia menilai langkah DLHK yang berencana menggandeng pihak konsorsium dalam pengolahan sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan terobosan penting untuk mengurangi volume sampah dan memperpanjang umur TPA.

“Kalau kami menilai, apa yang dilakukan DLHK saat ini sudah tepat. Ada perencanaan kerja sama konsorsium untuk pengolahan sampah sebelum ke TPA, saya lihat sedang berproses dan itu bagus untuk mengurangi volume sampah. Langkah ini sangat bijak,” ujarnya.

Menurutnya, dengan sistem pengolahan tersebut, sampah tidak langsung dikubur dalam jumlah besar, melainkan melalui proses pengelolaan terlebih dahulu sehingga volume yang masuk ke TPA bisa ditekan secara signifikan.

“Konsep ini bisa mengurangi percepatan kepenuhan TPA dan memperpanjang masa operasionalnya,” jelasnya.

Meski demikian, Sutami mengakui masih terdapat kendala anggaran yang dihadapi DLHK dalam menjalankan program tersebut. Beberapa kegiatan prioritas, kata dia, belum bisa terealisasi karena keterbatasan dana daerah.

“Mudah-mudahan bisa masuk di anggaran mendatang, dan kami akan perjuangkan agar program ini tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutami juga menyoroti rencana jangka panjang menuju sistem waste to energy atau pengolahan sampah menjadi sumber energi alternatif. Ia menilai arah tersebut sangat memungkinkan diwujudkan melalui dukungan pihak ketiga dengan pola kerja sama konsorsium.

“Mungkin nanti alatnya bisa disediakan oleh pihak ketiga. Kalau bergantung pada pemerintah saja, tidak bisa,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI