Polda Kaltim Geledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Dana RPU Rp24,9 M Jadi Sorotan

KUTIM – Aroma penyelidikan kasus dugaan korupsi kembali tercium di Kutai Timur (Kutim). Kamis (23/10/2023), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mendatangi Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim. Penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam, sejak pukul 10.00 WITA hingga 18.00 WITA, menandai keseriusan penyidik menelisik dugaan penyimpangan dalam proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.

Dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, sejumlah anggota berseragam rompi ‘Subdit Tipidkor’ terlihat keluar-masuk kantor dinas sambil membawa tumpukan berkas. Warga sekitar sempat memperhatikan jalannya penggeledahan yang berlangsung tertutup bagi publik.

“Kami menyita empat dus dokumen dan satu unit komputer yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi RPU,” ungkap AKBP Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi.

Meski belum ada pihak yang dimintai keterangan, langkah penyitaan dokumen tersebut menandakan babak baru penyelidikan terhadap proyek yang sebelumnya sempat menuai sorotan.
“Saat ini kami masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti,” tambahnya singkat.

Proyek RPU yang menelan anggaran hampir Rp25 miliar tersebut disebut-sebut dibangun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Namun, hingga kini keberadaan dan pemanfaatan unit pengolahan padi itu masih dipertanyakan. Beberapa sumber internal menilai proyek tersebut tidak berjalan optimal, bahkan diduga menyisakan persoalan pada tahap pelaksanaan dan pengadaan.

Langkah penggeledahan tim Tipikor Polda Kaltim menjadi sinyal kuat mengenai penegak hukum mulai menelisik kejanggalan penggunaan dana publik di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Publik kini menanti, apakah tumpukan dokumen yang dibawa penyidik akan membuka tabir dugaan penyimpangan di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI