TENGGARONG – Upaya menjaga wajah kota yang tertib dan nyaman di Kutai Kartanegara (Kukar) kini dijalankan dengan pendekatan berbeda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar mulai mengutamakan edukasi dan sosialisasi dalam menata pedagang kaki lima, khususnya pelaku usaha kopi keliling dan kafe mini yang beroperasi di pinggir jalan.
Fenomena menjamurnya kafe keliling berbasis kendaraan listrik di Tenggarong dan sekitarnya mencerminkan semangat kewirausahaan generasi muda yang tinggi. Namun di sisi lain, aktivitas mereka juga menimbulkan tantangan baru dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan estetika kota.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menegaskan pihaknya memilih langkah persuasif ketimbang penindakan langsung.
“Untuk sementara kami berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.
Pendekatan lunak itu dilakukan karena sebagian besar pelaku usaha belum memahami fungsi trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas publik yang harus steril dari kegiatan ekonomi. Dengan memberi ruang adaptasi, pemerintah berharap pelaku usaha bisa berbenah tanpa kehilangan mata pencaharian secara mendadak.
“Anak-anak muda sekarang mulai semangat berusaha, itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” lanjut Rasidi.
Landasan hukum penertiban tetap jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kukar, sehingga keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan ekonomi dapat terwujud.
Sebagai bentuk toleransi, Satpol PP Kukar memberikan masa sosialisasi selama satu bulan kepada para pedagang untuk mencari lokasi alternatif yang lebih sesuai. Dalam periode itu, petugas turun langsung ke lapangan memberikan penjelasan terkait zona larangan berdagang dan mekanisme relokasi yang aman.
Meski demikian, Rasidi menegaskan masa edukasi bukan berarti pembiaran. Setelah waktu yang diberikan berakhir, penegakan aturan akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga penertiban penuh jika pelanggaran tetap terjadi.
Langkah itu menandai perubahan paradigma Satpol PP Kukar yang kini berfokus pada penegakan berbasis kesadaran dan dialog, bukan sekadar tindakan represif.
“Trotoar dan badan jalan itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan melakukan penegakan kalau masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





