TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mempercepat langkah menuju tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Sertifikasi Tanah Aset dan Pengamanan Lapangan di Pendopo Wakil Bupati, Kamis (16/10/2025), pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset tanah milik daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan rapat tersebut merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam menata kembali aset daerah agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Rapat ini untuk memastikan percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Kukar. Saat ini banyak aset yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi perhatian KPK karena sertifikasi aset merupakan indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, baru sekitar 16 persen aset tanah milik Pemkab Kukar yang telah bersertifikat. Rendahnya capaian ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan belum tertibnya dokumen kepemilikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Selain SDM yang terbatas, dokumen kepemilikan tanah tersebar di banyak OPD. Karena itu, kita membentuk satgas lintas OPD untuk memastikan sinkronisasi data dan percepatan penyusunan dokumen,” ujar Sunggono.
Langkah cepat dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar untuk menyepakati format dan kelengkapan dokumen sertifikasi. Dalam jangka panjang, Pemkab berupaya melibatkan generasi muda Kukar menjadi juru ukur bersertifikat, demi mengatasi keterbatasan tenaga teknis di lapangan.
“Kita juga mendorong anak-anak muda Kukar untuk menjadi juru ukur bersertifikat. Selama ini, keterbatasan juru ukur di badan pertanahan menjadi kendala utama dalam penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Alfian Noor, menyebut Rakor kali ini menjadi forum awal pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan seluruh OPD pengguna aset daerah.
“Alhamdulillah, semua OPD sepakat membentuk Kelompok Kerja untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah. Ini tindak lanjut dari instruksi Bupati Kukar dan hasil pemantauan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP),” jelasnya.
Sebanyak tiga Pokja dibentuk untuk menangani 47 OPD di lingkungan Pemkab Kukar. Masing-masing kelompok bertugas menginventarisasi, memverifikasi, dan menyelesaikan berbagai permasalahan aset, terutama yang berkaitan dengan status kepemilikan dan dokumen hukum.
“Total ada sekitar 2.400 aset tanah yang akan disertifikasi. Fokus awal kami pada aset yang administrasinya lengkap dan secara fisik dikuasai, seperti tanah sekolah, puskesmas, dan fasilitas pemerintah,” ungkap Alfian.
Namun, ia mengakui masih ada sebagian aset yang menghadapi kendala tumpang tindih lahan dengan masyarakat. Proses penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum.
“Aset yang bermasalah akan kita selesaikan secara bertahap sesuai ketentuan hukum,” katanya.
DPPR Kukar menargetkan seluruh OPD dapat menyelesaikan penginputan data aset ke sistem aplikasi pertanahan sebelum akhir Oktober 2025, sehingga pelaksanaan teknis sertifikasi bisa dimulai pada awal November.
“Pokja diharapkan bisa langsung bergerak setelah SK Bupati terbit. Ini bagian dari upaya percepatan, karena pengelolaan aset tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Semua pengguna aset harus terlibat aktif,” tegas Alfian. (adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





