Lurah Bukit Biru Siapkan Pendataan Ulang, Warga Dilibatkan Awasi Program PTSL

TENGGARONG – Pemerintah Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, kini mengambil langkah cepat untuk menuntaskan polemik pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat mandek sejak 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, menegaskan pihaknya menyambut positif langkah masyarakat yang datang meminta kejelasan terkait program tersebut.

“Saya menyambut positif ya. Artinya, mereka datang ke kantor kami juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.

Bagi Sudiyarso, aspirasi warga bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi bentuk partisipasi publik dalam memastikan transparansi layanan pertanahan. Ia menyebut, kedatangan masyarakat menjadi momentum bagi pemerintah kelurahan untuk melakukan perbaikan dan memperkuat koordinasi lintas instansi.

Baru beberapa waktu menjabat sebagai Plt Lurah Bukit Biru, Sudiyarso mengakui persoalan PTSL menjadi ujian awal kepemimpinannya. Ia berkomitmen untuk segera mengurai akar masalah agar warga mendapat kepastian hukum atas lahan mereka.

“Kebetulan saya baru di sini, jadi paling tidak dengan adanya ini, saya juga harus bisa mengurai masalah yang ada,” lanjutnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, pihak kelurahan akan melakukan pendataan ulang wilayah dan penerima program PTSL, sekaligus menetapkan jadwal pelaksanaan yang lebih pasti.

“Itu kapan waktunya, dalam rapat ini harus ditentukan. Jadi biar cepat jelas maksudnya,” ucapnya.

Sudiyarso mengakui program PTSL di Bukit Biru belum terealisasi sejak tahun 2023 hingga kini. Karena itu, tim kelurahan akan melakukan pendalaman dan diskusi lanjutan bersama pihak terkait dalam waktu dekat.

“Saya tidak memungkiri mungkin ini juga bagian dari kurangnya respon sebelumnya, atau bagaimana, saya belum tahu. Yang jelas saya berharap seluruh persoalan ini bisa segera jelas, supaya warga merasa tenang,” katanya.

Berdasarkan data awal, sekitar 300 warga tercatat sebagai peserta program PTSL. Namun, Sudiyarso menekankan perlunya verifikasi ulang untuk memastikan keakuratan data sebelum proses lanjutan dilakukan.

“Tadi saya kurang hafal, tapi katanya sekitar tiga ratusan ya. Namun mohon maaf, saya harus lihat data dulu terkait itu,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah kelurahan akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan tindak lanjut teknis dan mengidentifikasi kendala administratif di lapangan.

“Langkah konkret ke depan, saya sudah perintahkan Pak Robi untuk memastikan berapa yang terindikasi dan berapa yang tidak. Yang terindikasi harus diputuskan solusinya, sedangkan yang tidak bisa diarahkan ke depan. Nanti saya juga akan berkoordinasi dengan BPN terkait kendalanya,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI