DPRD Kaltim Tegaskan Program Gratis Pendidikan Tinggi Tetap Berjalan Lewat Pergub Bukan Perda

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, menegaskan program pendidikan gratis untuk perguruan tinggi atau yang populer dengan istilah gratispol tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun tidak bisa dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang saat ini sedang dibahas DPRD Kaltim.

Sarkowi menjelaskan ruang lingkup pengaturan dalam Perda tersebut hanya mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sementara pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak diperbolehkan menetapkan regulasi dalam bentuk Perda untuk hal tersebut.

“Awalnya saya berpikir untuk mengatur program gratis pendidikan tinggi ini di dalam perda. Tetapi setelah dikonsultasikan, itu bukan kewenangan kita. Jadi otomatis gratispol tetap jalan, tapi dasar hukumnya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Sarkowi.

Ia menambahkan Pergub yang menjadi dasar hukum program tersebut telah melalui konsolidasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga kekuatan hukumnya dianggap sah dan cukup kuat.

Menurutnya tidak ada keraguan kebijakan tersebut tetap berlanjut meskipun tidak masuk dalam Perda pendidikan.

“Selama ini Pergub itu ‘kan juga hasil fasilitasi Kemendagri. Jadi secara hukum sudah kuat. Hanya saja, karena Perda ini khusus mengatur yang menjadi kewenangan provinsi, maka pendidikan tinggi tidak bisa dimasukkan,” jelasnya.

Meski begitu, Sarkowi membuka kemungkinan DPRD Kaltim dapat menyusun Perda khusus apabila suatu saat ingin memperkuat regulasi tentang bantuan pendidikan tinggi. Namun Perda tersebut harus berdiri sendiri dan tidak digabungkan dalam Perda penyelenggaraan pendidikan yang sedang dibahas saat ini.

“Kalau nanti kita ingin naikkan bantuan pendidikan tinggi menjadi Perda, itu bisa saja. Tapi harus Perda tersendiri, bukan disatukan dengan Perda penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait kepastian program gratispol yang menjadi salah satu kebijakan populer Pemprov Kaltim. Sarkowi menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena program tersebut tetap berjalan sesuai regulasi yang ada.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI