DPRD Berau Minta Pemkab Tinjau Ulang Mekanisme dan Tarif PBG

BERAU – Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk meninjau kembali mekanisme serta penetapan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia berharap prosesnya bisa dibuat lebih sederhana dan transparan agar tidak membingungkan masyarakat.

“Harapan ini kami sampaikan karena banyak keluhan dari masyarakat terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan sistem perizinan tersebut justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Banyak warga yang mengeluhkan proses dan tarif pengurusan PBG yang dinilai tidak jelas dan cenderung memberatkan.

“Kami ingin agar permasalahan dan kendala yang dihadapi masyarakat dapat diminimalkan. Termasuk persoalan sertifikasi dan biaya administrasi juga perlu diperhatikan, baik untuk bangunan pribadi maupun proyek pemerintah,” jelasnya.

Feri menyebut, DPRD Berau dalam waktu dekat akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan dan ketentuan tarif PBG. Langkah ini, kata dia, penting untuk memberikan kepastian regulasi yang mudah dipahami masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD yang menangani hal ini agar ada kejelasan dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan tarif PBG tidak hanya berlaku untuk bangunan milik swasta, tetapi juga proyek pemerintah, sehingga perlu kehati-hatian dalam penetapannya.

“Demi pembangunan yang ramah masyarakat, kami berharap biaya yang ditetapkan jangan sampai justru memberatkan warga. Regulasi yang sederhana dan transparan akan mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI