Pengurangan Dana TKD, APBD Paser 2026 Disesuaikan Jadi Rp3,8 T

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser sampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paser.

Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari, menyampaikan terjadi penyesuaian dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026. Di mana dalam PPAS lalu sebesar Rp4,2 triliun dan setelah terjadi pengurangan transfer ke daerah maka dilakukan penyesuaian.

“Dalam PPAS yang disampaikan sebelumnya sebesar Rp4,2 triliun setelah terjadi pengurangan dana transfer ke daerah berubah menjadi Rp3,8 triliun,” kata Ikhwan Antasari dalam sesi wawancara, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Ikhwan dengan berkurangnya dana transfer ke daerah, Pemkab Paser telah melakukan penyesuaian sesuai instruksi Bupati Paser.

“Sesuai instruksi Bupati Paser Nomor 4 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pegawai yang termasuk di dalamnya. Di mana sebanyak 60 persen terjadi efisiensi belanja pegawai,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa belanja modal yang terdampak dari penyesuaian anggaran tersebut. Namun, untuk beberapa indikator besar dipastikan tidak akan ikut terdampak.

“Yang jelas dengan penyesuaian menjadi Rp3,8 triliun ini, tidak ada sedikit pun yang berdampak terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ikhwan menegaskan pada 2026 nanti tidak ada satu pun program yang masuk dalam program prioritas Paser Tuntas yang tidak berjalan dikarenakan adanya efisiensi.

“Meski terjadi penyesuaian, kami pastikan 11 program prioritas Paser Tuntas di 2026 seperti infrastruktur jalan poros antar desa, bantuan UMKM, dan program pendidikan akan tetap berjalan,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI