Kutim Serukan Gerakan Bersama Lawan Stunting

SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penurunan angka stunting di daerah. Langkah nyata itu diwujudkan melalui peluncuran program inovatif bertajuk ‘Cap Jempol Stop Stunting’, Selasa (28/10/2025), di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi.

Program yang digagas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKKB) Kutim itu menjadi simbol kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan keluarga sehat dan bebas stunting.

Dalam sambutannya, Kepala DPKKB Kutim, Achmad Junaidi, menjelaskan Cap Jempol Stop Stunting merupakan inovasi kolaboratif yang menjadi strategi terpadu dalam menangani keluarga berisiko stunting di Kutim.

“Melalui peluncuran ini, kami berharap tercipta sinergi lintas sektor dari pemerintah, akademisi, swasta, hingga masyarakat untuk memperkuat gerakan bersama menekan angka stunting. Ini langkah konkret membangun keluarga sehat, produktif, dan bebas stunting,” ungkap Junaidi.

Ia menegaskan setiap keluarga diharapkan mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya.
“Keluarga harus menjadi garda terdepan menciptakan generasi emas Kutim yang sehat dan cerdas,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengapresiasi inovasi yang digagas DPKKB bersama tim percepatan penurunan stunting. Ia menegaskan percepatan penanganan stunting adalah tanggung jawab bersama.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kunci keberhasilan ada pada kolaborasi. Dengan cap jempol sebagai simbol komitmen bersama, kita berharap tidak ada lagi anak-anak Kutim yang mengalami stunting,” ujar Ardiansyah.

Momentum peluncuran Cap Jempol Stop Stunting itu menjadi tonggak baru dalam memperkuat gerakan bersama menuju Kutim bebas stunting. Penuh semangat kolaborasi, kegiatan tersebut menandai langkah baru Pemkab Kutim dalam membangun ketahanan keluarga dan menyiapkan generasi emas masa depan yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI