Tuntut Bayar Tagihan dari PT Brantas, Vendor Gelar Aksi di Bendungan Sepaku-Semoi

PPU – Sejumlah perwakilan CV Green Palm Garden kembali menggelar aksi di portal jalan masuk Bendungan Sepaku-Semoi, Kamis (30/10/2025).

Mereka kembali menuntut pembayaran tagihan atas jasa pekerjaan ke PT Brantas Abipraya, tidak lain penyedia jasa proyek Penyempurnaan dan Penataan Kawasan Bendungan Sepaku Semoi, di Desa Tengin Baru.

Vendor tersebut mengerjakan softscape dan hardscape di bendungan 2024 lalu, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang jelas. Tapi hingga sekarang tagihan mereka oleh Brantas Abipraya tidak kunjung dibayar. Nilainya lebih Rp1 miliar.

Pekan lalu mereka sudah melakukan aksi dan ditemui Yudi Priyo yang merupakan Supervisor (SPV) Pemeliharaan Bendungan Sepaku Semoi, perwakilan Brantas. Namun ia bukan pengambil keputusan yang masih akan diteruskan ke keuangan pusat dan dijanjikan pembayaran.

Namun rupanya sepekan berselang, tagihan tidak dibayarkan, hingga akhirnya menggelar aksi kembali.

“Kalau untuk saat ini satu vendor dari CV Green Palm Garden, tapi dari mas Jufri dan Tobi (vendor lokal) infonya menyusul nanti,” jelas Andre, perwakilan Green Palm Garden.

Besar tagihan ketiga vendor itu apabila digabungkan nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam aksi kali ini, vendor memasang sejumlah tulisan di pintu masuk bendungan. Di antaranya bertuliskan, ‘Proyek Bendungan Sepaku Jangan Sampai “Membunuh” Vendor Kecil’.

Media Kaltim Network mencoba meneruskan informasi terkait aksi demo ke Otorita IKN melalui WhatsApp ke Deputi Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Alimuddin. Deputi yang melihat aksi melalui kiriman foto lalu membalas singkat.

“Sebaiknya mereka audiensi dengan kami,” tulis Deputi.

Di kantor Otorita IKN, Rabu (29/10/2025) Media Kaltim Network turut menyampaikan aspirasi para vendor. Informasi itu lantas dijawab Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

“Sampaikan lewat kami. Yang penting jelas dan ada bukti Surat Perintah Kerja (SPK) langsung dari kontraktor yang dimaksud,” tegas Basuki,

Dari pantauan aksi masih berlangsung di lapangan. Mereka berencana ingin beraudiensi dengan Otorita IKN dengan lebih dulu mengirim surat.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI