Ketua Komisi III DPRD Berau Minta Pemkab Fokus pada Pemerataan Infrastruktur, Listrik, dan Air Bersih

BERAU – Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk lebih memprioritaskan pemerataan pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur, jaringan listrik, dan penyediaan air bersih. Menurutnya, ketiga sektor tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang mendesak untuk segera dipenuhi.

“Ketiga sektor ini sangat penting karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, infrastruktur yang memadai akan sangat mendukung perekonomian daerah,” kata Liliansyah.

Ia menegaskan bahwa DPRD, khususnya Komisi III, akan terus berperan aktif dalam pengawasan dan pembahasan rencana pembangunan daerah. Hal ini untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan dampak yang nyata.

“Kami akan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat dirasakan langsung manfaatnya,” ujarnya.

Liliansyah juga menyoroti perlunya pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah perkampungan. Menurutnya, kondisi jalan yang layak, jaringan listrik yang stabil, dan ketersediaan air bersih yang memadai akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di tingkat kampung.

“Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih harus menjadi prioritas utama pemerintah. Ketika fasilitas ini tersedia secara merata, masyarakat akan lebih mudah beraktivitas dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Berau dapat menyusun program pembangunan yang lebih fokus dan tepat sasaran, dengan memperhatikan pemerataan antarwilayah. Selain itu, proyek-proyek yang sudah berjalan juga perlu dijaga keberlanjutannya agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Pembangunan harus memberikan manfaat nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini masih kurang tersentuh,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI