Desa Padang Jaya Wakili Kaltim di Pemerintah Desa dan Kelurahan Award 2025

PASER – Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, terpilih mewakili Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Lomba Desa Tingkat Nasional Regional III (tiga) yang bertajuk Pemerintah Desa dan Kelurahan Award 2025. Desa Padang Jaya menjadi desa ke dua dari Kabupaten Paser yang berhasil lolos ke tingkat nasional mewakili Kaltim, setelah Desa Mendik Makmur, Kecamatan Long Kali yang mewakili Kaltim pada 2024.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, yang turut hadir dalam pemaparan peringkat 5 besar pada Lomba Desa Tingkat Nasional Regional III (tiga) melalui zoom meeting yang dipusatkan di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (30/10/2025). Dirinya mengatakan prestasi ini bukanlah sebuah kebetulan atau keberuntungan semata, melainkan hasil kerja keras dari Pemkab Paser yang terus bersinergi dengan pemerintah tingkat kecamatan hingga desa.

“Sinergi ini dibuktikan dengan keseriusan kita dalam menghadapi perlombaan yaitu dengan melaksanakan briefing (arahan) terlebih dahulu guna menyamakan pendapat dan meriview, prestasi Desa Padang Jaya yang telah di peroleh sebelum zoom meeting penilaian dilaksanakan,” katanya. Jumat (31/10/2025).

Meski proses penilaian cukup ketat, mulai dari presentasi hingga wawancara dengan lima orang panelis. Namun dengan berbagai inovasi yang telah dilakukan pemerintah desa, Pemkab Paser optimis Desa Padang Jaya mampu meraih posisi tiga besar bahkan juara 1.

“Harapan saya yang pertama yaitu semoga kita menjadi juara satu dan inovasi-inovasi yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Padang Jaya ke depannya bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Paser,” ujarnya.

Adapun dukungan yang telah diberikan pemerintah daerah kepada Desa Padang Jaya dalam rangka memperkuat ketahanan pangan dan mendukung program makan bergizi gratis yakni peternakan ayam petelur dan pedaging dengan kapasitas 18.000 ekor, di mana pengelolaannya diserahkan kepada BUMDes.

“Kemudian dari segi infrastruktur pemerintah daerah telah memberikan bantuan berupa peningkatan jalan yang dapat dimanfaatkan masyarakat desa untuk mempercepat distribusi dan mobilisasi,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI