JAKARTA – Komnas HAM menilai Rancangan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 berpotensi menggerus peran pengawasan pelanggaran HAM, karena sebagian besar kewenangan lembaga akan dialihkan kepada Kementerian HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan keberatan tersebut dalam kajian internal yang menyoroti 21 pasal bermasalah, termasuk pengurangan mandat dalam pengaduan, mediasi, penyuluhan, hingga pengkajian HAM.
“Tugas Komnas HAM dipangkas lebih dari setengah, padahal empat fungsi utama lembaga ini justru diperlukan untuk memastikan perlindungan HAM tetap berjalan,” ujar Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Komnas HAM menilai pemberian kewenangan penanganan dugaan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah sering menjadi pihak yang diadukan masyarakat.
“Kementerian sebagai duty bearer tidak bisa sekaligus menjadi penilai, sebab pemerintah kerap menjadi pihak terlapor dalam banyak kasus pelanggaran HAM,” tegas Anis.
Ia menyebut perubahan dalam pasal 109 menghapus kewenangan strategis lembaga, membuat sistem pengawasan independen terancam mandek karena fungsi pemantauan dan mediasi tidak lagi berada pada lembaga independen.
“Kalau kewenangan penting dialihkan, maka sistem akuntabilitas negara melemah dan masyarakat kehilangan mekanisme pengaduan yang independen,” ungkapnya.
Lembaga itu meminta pemerintah meninjau ulang rancangan revisi tersebut, karena dianggap menyimpang dari tujuan awal pembentukan Komnas HAM yang bertugas mengembangkan kondisi kondusif bagi penegakan HAM nasional.
“Revisi UU ini jangan memperlemah Komnas HAM, tetapi harus memperkuat perlindungan HAM yang efektif bagi kelompok rentan maupun masyarakat luas,” jelas Anis.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo





