BERAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menyoroti persoalan diskriminasi yang dialami para pekerja harian lepas di berbagai sektor.
Ia mengungkapkan, banyak buruh di Berau yang mengeluhkan ketidakjelasan status kerja mereka meskipun telah bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama.
Menurut Rudi, permasalahan ini bukan hal baru dan telah terjadi selama bertahun-tahun. Keluhan serupa kerap disampaikan para pekerja dari berbagai bidang usaha, mulai dari sektor industri hingga jasa.
“Kalau mereka sudah bekerja sebagai tenaga harian lepas lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka wajib diangkat menjadi pegawai tetap. Ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemberi kerja hanya diperbolehkan memperpanjang kontrak sebanyak satu kali, dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Jika kontrak hendak diperpanjang lagi, maka wajib dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) baru yang memuat masa kerja dan ketentuan lainnya secara jelas.
“Perjanjian kerja itu sangat penting, bukan sekadar surat, tetapi bentuk pengakuan atas hak dan kewajiban pekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, masa kontrak kerja maksimal ditetapkan lima tahun. Pemberi kerja diperbolehkan memperpanjang kontrak hanya jika pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang telah disepakati.
“Jadi tidak ada alasan lagi untuk mempermainkan status pekerja. Undang-undang sudah jelas mengaturnya. Karena itu, Disnaker harus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegas Rudi.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau agar lebih tegas dalam membela hak-hak buruh sesuai Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku.
“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong agar hak para buruh benar-benar terpenuhi. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang berpihak pada pekerja,” pungkasnya. (Ril)





