Kebutuhan Sekolah Rakyat, Dinsos Paser Verifikasi 12 Ribu Keluarga Miskin

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai melakukan proses verifikasi terhadap masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses verifikasi tersebut dilakukan, sebagai tahapan persiapan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Paser. Di mana sesuai tujuannya untuk memutus mata rantai kemiskinan, Sekolah Rakyat nantinya hanya diperuntukkan bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, Hasanuddin, menyampaikan salah satu persyaratan agar siswa dapat diterima di Sekolah Rakyat yakni calon siswa harus masuk DTSEN.

“Persyaratan agar siswa dapat diterima di Sekolah Rakyat, siswa tersebut harus masuk DTSEN desil satu dan dua, jadi keluarganya masuk kategori sangat miskin dan miskin, itu yang kita prioritaskan dulu,” kata Hasanuddin, Senin (3/11/2025).

Sementara, Dinsos Kabupaten Paser masih melakukan proses verifikasi 12 ribu lebih keluarga yang masuk DTSEN, berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jumlah siswa yang akan mengisi Sekolah Rakyat di Kabupaten Paser nantinya.

“Ada 12 ribu lebih keluarga yang harus di ground check, sekarang baru berjalan sekitar 56 persen. Kita berharap nanti di akhir tahun sudah mencapai 80 atau 90 persen,” ujarnya.

Hasanuddin mengungkapkan telah ada anak-anak yang mendaftar untuk masuk Sekolah Rakyat, meski Kabupaten Paser belum memiliki Sekolah Rakyat. Mengatasi hal itu, Dinsos Paser melimpahkan anak-anak tersebut ke Sekolah Rakyat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim agar tetap dapat terakomodir untuk masuk Sekolah Rakyat.

“Karena Provinsi sudah buka, jadi kemarin anak-anak yang mendaftar kita kirim ke provinsi untuk SD dan SMP. Selama kita belum ada Sekolah Rakyat, kita bisa mengirim dulu,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI