Satgas MBG Paser Buka Peluang Investor Penyedia Dapur, Upaya Jangkau Penerima Manfaat

PASER – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Paser membuka peluang investasi bagi individu, koperasi, BUMDes, maupun badan usaha seperti PT dan CV yang berminat menjadi penyedia dapur MBG. Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon investor.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Paser, Budi Hartika, menyampaikan ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi calon investor penyedia dapur MBG yakni memiliki lahan dan bangunan.

“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya memiliki lahan dan bangunan minimal 150 meter persegi yang dapat difungsikan sebagai dapur produksi,” kata Budi, Senin (3/11/2025).

Proses kemitraaan akan dilakukan secara transparan dan profesional, karena itu sebelum menjalin kerja sama calon mitra wajib melampirkan proposal pengajuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan dan perlengkapan, serta rencana kerja dan timeline pelaksanaan.

“Hal itu untuk memastikan aspek keamanan pangan dan standar gizi yang diterapkan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Penambahan dapur MBG diharapkan tidak hanya berdampak pada perluasan jangkauan penerima manfaat, tetapi menumbuhkan efek ekonomi lokal. Sebab penyediaan bahan baku makanan untuk dapur MBG akan mengandalkan produk dari petani, peternak, dan pelaku UMKM sekitarnya.

“Kami ingin program ini bukan hanya soal makan bergizi untuk anak-anak sekolah, tetapi tentang membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ucapnya.

Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima manfaat, Budi optimis Kabupaten Paser dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis di Kalimantan Timur.

“Kita sudah memiliki tiga dapur MBG di Kecamatan Tanah Grogot dan akan terus bertambah untuk memperluas cakupan penerima manfaat, utamanya di tingkat desa,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI