Akan Diperkenalkan, Paser Launching Maskot dan Logo Porprov Kaltim XVII 2026

PASER – Setelah rampung melakukan proses pemilihan maskot dan logo untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) XVII 2026. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser dalam waktu dekat akan menjadwalkan launching maskot dan logo tersebut.

Sekretaris Disporapar Paser, Syarif Rakhmadani, mengatakan rencana peluncuran melibatkan koordinasi erat tidak hanya dengan bidang olahraga namun pariwisata. Sebab hal itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menyambut konsep sport tourism yang diharapkan mampu menarik kehadiran masyarakat luar untuk menonton dan meramaikan kegiatan Porprov di Paser.

“Saya akan berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik bidang olahraga maupun bidang pariwisata. Karena untuk menyambut sport tourism ini, perlu kehadiran masyarakat luar untuk bisa hadir menonton kegiatan itu,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).

Terkait jadwal pelaksanaan peluncuran maskot dan logo Porprov itu, kata Syarif baru akan dikoordinasikan. Namun, ia memastikan peluncuran tersebut akan dilakukan jauh sebelum pelaksanaan Porprov 2026 dimulai.

“Insya Allah karena ini maskotnya sudah jelas sudah ada, mungkin nanti tinggal kami koordinasikan, apakah tetap dilaksanakan di sini atau mungkin di luar daerah terkait dengan launching-nya,” ujarnya.

Pengumuman maskot dan logo tersebut dianggap krusial agar seluruh peserta dari kabupaten/kota lainnya dapat mengetahui dan menggunakan logo tersebut pada baju kontingen mereka. Oleh karena itu, Syarif menilai pelaksanaan peluncuran maskot maupun logo tersebut idealnya dilaksanakan jauh-jauh hari.

“Pelaksanaan launching harus jauh-jauh hari sebenarnya karena peserta dari kabupaten/kota lainnya harus mengetahui bahwa maskot dan logo Porprov ini sudah ada. Karena logo ini nantinya juga digunakan di baju kontingen mereka semua,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI