DPRD Berau Dorong Pengembangan Seluruh Sektor untuk Tingkatkan PAD Daerah

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Sakirman, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk terus memperkuat dan mengembangkan seluruh sektor strategis dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, optimalisasi sektor-sektor potensial merupakan kunci utama dalam menjaga ketahanan ekonomi daerah sekaligus mempersiapkan Berau menuju pembangunan yang berkelanjutan.

Sakirman menyebut, sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian khusus di antaranya adalah ketahanan pangan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pariwisata, perkebunan, pertanian, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Semua sektor perlu mendapatkan dukungan agar berkembang dengan baik. Bila setiap sektor berjalan optimal, tentu akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Berau,” ujarnya.

Politikus yang dikenal peduli terhadap sektor pertanian itu juga menyoroti pentingnya modernisasi alat dan teknologi pertanian. Ia menilai, petani di era sekarang harus didukung dengan alat pertanian yang efisien dan tepat guna agar produktivitas meningkat.

“Di era modern ini, semua perlu diperbarui agar dapat menghasilkan hasil pertanian yang maksimal,” tegasnya.

Selain sektor pertanian, Sakirman juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pemasaran produk lokal. Menurutnya, sistem pemasaran berbasis digital dapat memperluas pasar dan memudahkan pelaku UMKM dalam menjangkau konsumen, baik di dalam maupun luar daerah.

“Saya yakin dengan menerapkan digitalisasi pemasaran, hasil produksi bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat pun ikut terdongkrak,” ucapnya.

Ia berharap Pemkab Berau terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh potensi daerah dapat dimaksimalkan.

“Semakin banyak sektor yang berkembang, maka kontribusi terhadap PAD juga akan semakin besar. Ini penting demi terwujudnya kemandirian ekonomi daerah,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI