Masih Ada Konflik Agraria, Anggota DPRD Kaltim Minta Pemprov Bekerja Cepat

SAMARINDA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mendesak Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti temuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang baru-baru mengungkap adanya ratusan kasus tumpang tindih lahan di Bumi Etam.

Dari data yang disampaikan Menteri Nusron, tercatat sebanyak 689 kasus sengketa lahan masih belum terselesaikan di Kaltim. Bahkan sekitar 51 persen wilayah disebut belum terbebas dari konflik agraria.

“Pak Gubernur kita harus segera menindaklanjuti temuan ini, karena konflik pertanahan di Kaltim masih cukup banyak,” tegas Demmu saat ditemui, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya langkah pertama yang harus diambil Pemprov Kaltim adalah penyelarasan antar instansi yang berkaitan langsung dengan persoalan lahan. Ia mencontohkan perlunya sinergi antara Disnakertrans, ATR/BPN Wilayah Kaltim, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan penelusuran data secara terpadu.

“Hal ini penting agar data yang diperoleh Menteri ATR/BPN bisa segera ditindaklanjuti dan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan,” jelasnya.

Demmu menekankan pentingnya pendekatan dari level akar rumput, dengan mengutus instansi terkait untuk turun langsung ke desa-desa. Ia menilai penyelesaian konflik lahan tidak akan efektif apabila hanya dibahas ditingkat atas tanpa melihat kondisi nyata di lapangan.

“Ini harus segera dilakukan secara bersama. Jangan ada ego sektoral. Pemberdayaan desa juga perlu dilibatkan untuk menyusuri wilayah-wilayah terpencil,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Selain itu, Demmu turut menyoroti banyaknya lahan terlantar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia mencontohkan kasus PT Kalpataru yang izin perkebunannya telah dicabut namun Hak Guna Usaha (HGU) masih belum diselaraskan.

“Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai lahan-lahan yang sudah tidak produktif justru dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI