SAMARINDA – Dua laporan pelanggaran etik yang menyeret jajaran pengawas pemilu di Kalimantan Timur menuai putusan berbeda di meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kasus yang menimpa Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) sama-sama dibacakan, Senin (3/11/2025) namun hasilnya bertolak belakang.
Lima komisioner Bawaslu Kukar bisa bernapas lega. DKPP menilai mereka tidak terbukti melanggar etik saat menjalankan pengawasan tahapan Pilkada, khususnya dalam proses penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati. Dalam putusan itu, majelis menegaskan pengawasan di Kukar sudah dilakukan sesuai mekanisme dan hasil konsultasi dengan pengawas di tingkat provinsi hingga pusat.
Namun, cerita berbeda datang dari ujung barat Kaltim. Tiga komisioner Bawaslu Mahulu justru dijatuhi sanksi teguran keras. DKPP menyebut pengawasan mereka tidak berjalan profesional dan cenderung abai.
Masalah berawal dari kontrak politik antara pasangan calon dengan sejumlah ketua RT. Kelalaian dalam mengawasi hal itu dianggap mencoreng marwah lembaga pengawas Pemilu. Bahkan kontrak politik tersebut turut menjadi dasar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bersangkutan karena dinilai melanggar asas Pemilu yang bebas dan rahasia.
Menanggapi perbedaan dua putusan itu, Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan DKPP.
“Kami patuh dan menghormati putusan DKPP, karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Hari menilai sejauh ini pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Mahulu di Pilkada Serentak 2024 sudah dijalankan maksimal dan sesuai ketentuan. Meski begitu, ia tidak menampik catatan dari DKPP akan dijadikan bahan introspeksi.
“Penilaian DKPP tentu jadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki pengawasan di Pilkada berikutnya,” ujarnya.
Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





