Diresmikan, Pura Pertiwi Agung Kaharingan Jadi Simbol Kerukunan di Paser

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser meresmikan Pura Pertiwi Agung Kaharingan, Kabupaten Paser yang berlokasi di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (5/11/2025).

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menyampaikan Pura tersebut tidak hanya menjadi rumah ibadah bagi umat Hindu di Kabupaten Paser tapi menjadi simbol kebersamaan, kecintaan, dan kerukunan umat beragama di Bumi Daya Taka.

“Tempat ini adalah simbol kebersamaan, kecintaan, dan kerukunan umat beragama yang terhimpun di Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Paser,” kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi mengatakan dengan adanya pura itu, umat Hindu Kaharingan yang terdiri dari Suku Dayak Hindu Kaharingan sebanyak 75 persen, Suku Bali 10 persen, dan suku-suku lainnya seperti Jawa, Lombok, dan lain-lain dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk dan memancarkan cahaya kebaikan, kedamaian, dan kasih sayang kepada sesama.

“Selama ini masyarakat di Kabupaten Paser hidup rukun, harmonis dan bersatu dalam keberagaman. Terima kasih selalu membersamai kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya berterima kasih kepada umat Hindu, di mana umat Hindu yang selama ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan multi etnis di Kabupaten Paser. Selain itu, umat Hindu memberikan kontribusi nyata menjaga kerukunan umat beragama dan memberi warna bagi perjalanan Paser yang akan berusia 66 tahun.

Terkhusus kepada masyarakat Hindu dari Bali yang telah memberikan pembinaan kerohanian bagi masyarakat asli Paser yang beragama Hindu seperti di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu.

“Masyarakat asli Paser yang beragama Hindu di beberapa wilayah seperti di Desa Tanjung Pinang Kecamatan Muara Samu sangat terbantu dengan hadirnya masyarakat Hindu dari Bali yang memberikan pembinaan kerohanian bagi mereka,” ucapnya.

Adapun kontribusi Pemerintah Kabupaten Paser dalam pembangunan Pura Pertiwi Agung Kaharingan di antaranya melalui dana aspirasi DPRD Paser sebesar Rp700 juta dan hibah tanah milik Pemkab Paser seluas 5.626 meter persegi dengan nilai Rp579 juta. Selain itu untuk pembangunan pura, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali turut memberikan bantuan senilai Rp2,9 miliar.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI