Ratna Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Daerah

BERAU – Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna, menilai bahwa ekonomi kreatif (Ekraf) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Menurutnya, konsep ekonomi kreatif bukan sekadar kegiatan usaha, melainkan gerakan berbasis ide, kreativitas, dan inovasi yang mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi secara berkelanjutan.

“Ekonomi kreatif ini mengandalkan kreativitas, ide, dan pengetahuan untuk menghasilkan nilai tambah yang bisa dimanfaatkan bagi masyarakat. Kegiatan ini punya arti penting dan kedudukan yang sangat strategis,” ujarnya.

Ratna menjelaskan, sektor ekonomi kreatif memiliki kemampuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di tengah dinamika global. Selain itu, Ekraf juga dinilai mampu mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan inovasi, daya saing, dan produktivitas masyarakat lokal.

“Banyak sektor yang termasuk dalam kategori ekonomi kreatif. Semuanya punya potensi besar untuk dikembangkan jika dikelola dengan baik dan berbasis pada potensi lokal,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Ia mencontohkan berbagai daerah lain yang sukses membangun ekonomi kreatif dengan mengoptimalkan kearifan lokal dan sumber daya yang ada.

Ratna berharap, pemerintah daerah turut berperan aktif dalam memberikan dukungan, pelatihan, dan fasilitas agar ekonomi kreatif di Kabupaten Berau dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Sudah banyak UMKM yang berhasil memanfaatkan ekonomi kreatif sebagai sumber penghasilan utama. Ini tentu berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI