Pemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Akan Cair Pertengahan November

SAMARINDA — Kabar gembira bagi ribuan mahasiswa di Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan pencairan dana program pendidikan gratis atau gratispol akan dilakukan pada pekan kedua November 2025.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan pihaknya tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi agar bantuan UKT bisa segera diterima para mahasiswa.

“Anggaran UKT gratispol ini berada di anggaran perubahan, sehingga prosesnya baru dapat dimulai pada awal November,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Akhir Oktober lalu, persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluar. Sejak itu, Pemprov langsung bergerak cepat memproses tahapan pencairan.

“Dua minggu pertama bulan ini kami fokus menyelesaikan administrasinya. SK tahap 1, 2, 3, dan 4 sudah kami proses dan saat ini berkasnya sedang berada di Biro Hukum,” kata Dasmiah.

Ia optimistis tahap di Biro Hukum akan berjalan cepat. Setelah seluruh dokumen selesai, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud akan menandatangani berkas pencairan.

“Paling lambat di minggu kedua November, dana UKT sudah bisa dicairkan. Bahkan pada 10 November juga akan dilakukan penyerahan simbolis,” tambahnya.

Dasmiah pun meminta perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menunggu proses yang sedang berjalan karena semuanya sudah sesuai jadwal. Ia mengingatkan mahasiswa untuk segera mengisi data penerima melalui link gratispol.

“Pengisian data itu wajib. Dari database tersebut, kami bisa memastikan bahwa penerima adalah warga Kaltim dan tidak menerima bantuan serupa di tempat lain,” tegasnya.

Dengan semakin dekatnya jadwal pencairan, mahasiswa di Kaltim dipastikan akan segera merasakan realisasi program andalan Pasangan Gubernur Rudy dan Wakil Gubernur Seno Aji saat kampanye Pilkada 2024 lalu.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI