Sri Kumalasari Dorong Pengembangan UMKM di Kawasan Tepian Sungai Berau

BERAU – Anggota DPRD Berau, Sri Kumalasari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kawasan tepian sungai seperti Tepian Ahmad Yani dan Tepian Teratai di Tanjung Redeb memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi dan wisata kuliner rakyat. Karena itu, ia meminta agar pemerintah untuk terus memberikan edukasi dan bantuan berupa fasilitas usaha bagi pelaku UMKM di area tersebut.

“Kawasan tepian sungai selalu ramai setiap hari. Tempat ini sudah menjadi pusat kuliner dan tempat bersantai masyarakat. Maka perlu pembinaan dan pengembangan yang lebih serius,” ujarnya.

Sri menilai, dengan adanya fasilitas yang mendukung, tidak hanya akan membantu pelaku usaha kecil untuk memasarkan produknya, tetapi juga mempercantik kawasan wisata tepian sungai dengan konsep lapak yang seragam dan tertata rapi.

“Harapan saya, Kawasan UMKM kita dapat terlihat lebih rapih. Ketika ada wisatawan yang jalan-jalan ke kawasan tersebut dapat bersantai dengan nyaman,” tambahnya.

Selain itu, Sri mengungkapkan banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala modal dan keterbatasan fasilitas usaha, sehingga memerlukan dukungan nyata dari pemerintah daerah.

“Tidak semua pelaku UMKM mampu membangun lapak sendiri karena keterbatasan biaya. Maka Diskoperindag perlu melakukan pendataan agar bantuan bisa diberikan tepat sasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya penerapan sistem pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, digitalisasi transaksi menjadi langkah penting dalam mendukung kemudahan layanan dan mendorong efisiensi ekonomi lokal.

“Saya berharap pemerintah daerah bersama perbankan terus mendorong sosialisasi pembayaran digital agar masyarakat terbiasa bertransaksi tanpa uang tunai. Ini lebih praktis dan aman,” tutupnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI