15 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Kutim, Sita Barang Bukti dan Ungkap Motif

SANGATTA – Upaya dalam pemberantasan kejahatan di Kutai Timur (Kutim) membuahkan hasil signifikan. Dalam gelaran Operasi Jaran Mahakam 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim berhasil membongkar jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap 15 terduga pelaku.

Total 12 unit kendaraan bermotor berhasil disita sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan tersebut dilaporkan belum sempat dijual, menunjukkan kecepatan tindakan kepolisian.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, saat memberikan keterangan pers mengungkapkan penangkapan itu melibatkan 50 personel gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek jajaran. Personel memfokuskan operasi selama 20 hari pada titik-titik rawan kejahatan di Kutim.

“Kami berhasil mengamankan 15 pelaku dan 12 unit kendaraan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP Fauzan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta menarik mengenai motif salah satu tersangka berinisial ABH. Berbeda dengan pelaku Curanmor pada umumnya yang bertujuan menjual hasil curian, ABH mengaku melakukan aksinya hanya untuk kesenangan pribadi atau ‘gaya-gaya’.

“Berdasarkan pengakuan tersangka ABH, motifnya bukan untuk dijual. Ia melakukan ini karena ada keinginan memiliki kendaraan, namun tidak mampu membeli. Jadi curian ini dipakai untuk keperluan sementara,” jelasnya.

Meskipun demikian, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal pidana terkait pencurian dan proses hukum akan terus berjalan untuk menjerat para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Meningkatnya kasus Curanmor membuat pihak kepolisian kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat.

Kapolres meminta agar warga Kutim selalu waspada dan mengambil langkah pencegahan yang efektif. Dua poin utama yang ditekankan yakni penggunaan kunci ganda dan menghindari lokasi parkir yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan terkunci ganda, terutama saat parkir di tempat umum. Jangan parkir di lokasi yang gelap dan sepi,” katanya.

Kapolres menekankan pencegahan terbaik dimulai dari kesadaran pemilik kendaraan. Keberhasilan Operasi Jaran Mahakam 2025 di Kutim itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas Curanmor di wilayah hukum Polres Kutim ke depannya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI