Gedung Pandurata Siap Beroperasi, Dinkes Kaltim Ajukan Rp158 M Sediakan Alkes Modern

SAMARINDA – Upaya peningkatan layanan kesehatan di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim resmi mengajukan anggaran sebesar Rp158 miliar untuk melengkapi Gedung Pandurata, gedung baru di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) yang segera difungsikan.

Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan usulan anggaran tersebut masih menunggu lampu hijau dari gubernur. Dana itu nantinya akan dipergunakan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan mutakhir yang akan menghidupkan gedung berlantai sembilan tersebut.

“Kami sudah mengajukan Rp158 miliar untuk Alat Kesehatan (Alkes). Saat ini masih berada dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan gubernur,” kata Jaya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Jaya, hadirnya Gedung Pandurata sangat penting untuk memindahkan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 dari bangunan lama RSUD AWS yang selama ini rawan banjir. Gedung yang kondisinya masih layak seperti Gedung Sakura dan Gedung UGD akan tetap digunakan, sementara Gedung Mawar direncanakan dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ke depan kawasan rumah sakit akan ditata ulang. Mulai dari penataan area parkir, RTH, sampai fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.

Gedung Pandurata sendiri dirancang sebagai pusat layanan baru dengan kapasitas sekitar 500 tempat tidur. Pembangunannya telah berlangsung sejak 2023 melalui tiga fase. Tahap pertama menyerap Rp110 miliar, tahap kedua Rp140 miliar, dan tahap akhir sebesar Rp124 miliar untuk merampungkan keseluruhan struktur.

Jaya menegaskan pembangunan fisik gedung kini memasuki tahap penyelesaian. Apabila tidak ada hambatan, proses konstruksi tuntas pada 2025 dan operasional bisa dimulai pada 2026.

“Target kami, tahun ini pekerjaan fisiknya tuntas. Tahun depan gedung sudah bisa difungsikan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI