SAMARINDA, Opini – Pada upacara pensiun, kita sering mendengar pidato-pidato emosional tentang pengorbanan, kerja keras, dan warisan yang ditinggalkan. Pejabat yang telah menyelesaikan masa jabatannya diberikan penghormatan yang layak, disertai doa agar mereka menjadi teladan bagi masyarakat. Ironisnya, di balik acara mulia itu tersembunyi masalah yang telah lama ada dalam sistem birokrasi yang belum terselesaikan yakni tidak bersedianya para pensiunan untuk mengembalikan kendaraan dinas mereka.
Ini bukan sekadar kesalahan prosedural dalam birokrasi. Hal itu mencerminkan penurunan moral publik, kesombongan pejabat yang terus berlanjut hingga masa pensiun, dan ketidakmampuan sistem dalam mengelola aset negara yang didanai uang publik. Bagi masyarakat, kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke garasi pemerintah merupakan simbol nyata dari pola pikir kuno yang memperlakukan peralatan dinas sebagai milik pribadi.
Mengungkap Sumber Masalah: Fasilitas vs Hak Kepemilikan
Poin utama yang sering disalah pahami atau sengaja diabaikan pejabat yang telah pensiun adalah perbedaan penting antara fasilitas yang disediakan dan hak kepemilikan. Kendaraan dinas, sesuai dengan peraturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Negara/Daerah (BMN/D), merupakan aset yang dipinjamkan untuk mendukung pelaksanaan tugas resmi. Statusnya jelas yaitu hak penggunaan kendaraan tersebut bergantung pada jabatan, bukan individu.
Ketika seorang pejabat mengajukan surat pengunduran diri atau masa jabatannya berakhir, semua hak yang terkait dengan protokol resmi dan fasilitas secara otomatis hangus.
Pengembalian kendaraan dinas seharusnya merupakan tindakan sukarela yang merupakan bagian dari pemahaman etis yang tidak perlu diminta. Namun kenyataannya sangat berbeda. Banyak pensiunan merasa berhak menerima kendaraan dinas sebagai ‘hadiah’ atau ‘kenang-kenangan’ atas dedikasi mereka. Pemikiran tersebut jelas salah. Kontribusi pegawai negeri sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dihargai negara melalui gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun. Kendaraan dinas bukanlah bagian dari paket pensiun.
Sikap ‘diistimewakan’ itu menjadi sumber kesombongan. Mereka merasa di atas aturan, menganggap diri mereka terlindungi secara etis karena status mereka sebagai mantan pejabat.
Masyarakat melihat perilaku itu sebagai ‘arogan’, suatu kelemahan yang merusak reputasi layanan yang mungkin telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Kerugian Ganda: Dampak Keuangan dan Operasional
Menyimpan kendaraan dinas bukan hanya tidak etis, tetapi menyebabkan kerugian nyata bagi negara yang dapat dihitung dalam hal keuangan dan operasional. Dari sudut pandang keuangan, setiap kendaraan yang tidak dikembalikan pensiunan menjadi aset yang tidak produktif. Nilai aset-aset itu terus menurun (depresiasi), sementara biaya pemeliharaan dan pajak sering kali masih diperdebatkan, apakah biaya-biaya itu masih harus dibiayai dari anggaran daerah atau diserahkan kepada pensiunan. Yang lebih parah lagi, kendaraan-kendaraan tersebut tidak berada di bawah pengawasan pemerintah. Dalam banyak kasus, kendaraan-kendaraan itu ditemukan dalam kondisi rusak parah, digunakan sebagai jaminan, atau bahkan hilang.
Dari sudut pandang operasional, hal itu menunjukkan tidak efisien yang serius dalam penggunaan dana. Pejabat baru yang mengisi posisi itu terpaksa kehilangan fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka. Akibatnya, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk membeli kendaraan resmi baru guna mendukung tugas pejabat aktif.
Bayangkan kontradiksinya yaitu di satu sisi, pemerintah mengeluh tentang keterbatasan dana untuk memperbaiki jalan, memberikan bantuan pendidikan, atau layanan kesehatan, tetapi di sisi lain, mereka terpaksa menghabiskan miliaran rupiah untuk membeli kendaraan baru, hanya karena kendaraan lama digunakan mereka yang tidak lagi berhak atasnya. Itu adalah pemborosan dana negara yang disengaja.
Penegakan Hukum yang Lemah dan Preseden Buruk
Masalah itu mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan aset dan penegakan hukum. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat tampaknya tidak berdaya terhadap ‘senior’ mereka. Permohonan yang persuasif telah dikirim berulang kali, tetapi sering diabaikan. Kasus itu hampir selalu menjadi temuan berulang dalam Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK mencatat hal itu sebagai kelemahan dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) atas aset. Temuan tersebut merusak reputasi administrasi pemerintah daerah dan berpotensi mempengaruhi audit Pendapat Tanpa Pengecualian (WTP).
Kurangnya ketegasan itu menciptakan preseden buruk. Hal tersebut mengirimkan pesan kepada semua pegawai negeri aktif. “Apabila pejabat tinggi diizinkan melakukannya, mengapa kami tidak bisa?” Hal itu mengikis budaya kepatuhan dari dalam. Pemerintah kehilangan otoritasnya di mata aparatur dan masyarakat. Masyarakat semakin sinis, melihat hukum sebagai sesuatu yang tajam di bawah tetapi tumpul di atas.
Solusi Nyata, Ketegasan Sebagai Intinya
Masalah mendasar itu tidak lagi dapat diselesaikan dengan sekadar mengeluarkan ‘surat cinta’ atau nasihat moral. Negara tidak boleh menyerah pada arogansi pribadi.
Pertama, perlu memperkuat mekanisme mutasi jabatan. Proses akhir masa jabatan harus diperkuat. Pengembalian seluruh aset negara, termasuk kendaraan dinas, harus menjadi syarat mutlak sebelum penerbitan keputusan pensiun dan pemberian manfaat pensiun penuh.
Harus ada prosedur pemeriksaan yang ketat dan sah secara hukum untuk serah terima aset.
Kedua, digitalisasi dan pastikan transparansi aset. Di era digital ini, pengelolaan aset seharusnya lebih mudah. Implementasikan sistem pencatatan aset berbasis teknologi dan lengkapi kendaraan dengan pelacak GPS terintegrasi. Ungkapkan informasi terkait aset, berapa banyak kendaraan dinas yang ada, siapa yang menggunakannya, dan kapan masa jabatan mereka berakhir. Transparansi itu akan mendorong pengawasan sosial dari masyarakat.
Ketiga, hukum harus ditegakkan tanpa kecuali. Pemerintah daerah, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), harus memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas. Apabila ada indikasi penyembunyian aset, Kejaksaan Agung harus dilibatkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) perlu mendorong regulasi aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, karena pengelolaan aset negara tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kontribusi seorang pejabat publik tidak dievaluasi saat mereka masih menjabat, tetapi ketika mereka meninggalkan jabatannya. Kejujuran sejati diuji pada akhir masa jabatan mereka.
Mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela adalah langkah sederhana, tetapi penuh dengan nilai moral. Hal itu menunjukkan pejabat tersebut telah menyelesaikan tugasnya, menyadari kendaraan tersebut milik publik, dan siap kembali menjadi warga biasa yang mematuhi aturan.
Apabila pejabat yang telah pensiun menghargai jejak reputasi mereka, kini saatnya untuk membuktikannya. Kembalikan aset negara. Jangan biarkan reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun hancur hanya karena enggan melepaskan kenyamanan sementara. Bagi pemerintah, ketegasan sangat penting. Aset negara harus dikembalikan, karena mereka bukan suvenir, tetapi tanggung jawab kepada rakyat.()
*Mona Oktaviana Nur Aqidah
*Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Unmul.
*Isi seluruh tulisan menjadi tanggung jawab penulis.
Editor: Yahya Yabo





