DPRD Berau Ingatkan Pemkab Maksimalkan Penyerapan Anggaran 2025

BERAU – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Liliyansyah, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar lebih optimal dalam penyerapan dan realisasi anggaran tahun 2025, baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik.

Ia menekankan pentingnya menghindari terjadinya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang berlebihan, karena hal tersebut mencerminkan ketidakefektifan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menjadi salah satu perangkat daerah yang harus mendapat perhatian serius. Pasalnya, dinas tersebut memiliki porsi anggaran terbesar dibandingkan dengan dinas lainnya.

Jika anggaran besar tersebut tidak dikelola dengan baik, kata Liliyansyah, maka potensi munculnya SiLPA akan semakin besar dan berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Masalah utamanya itu SiLPA. Kalau ini sampai terkendala, berarti pemerintah belum maksimal dalam penyerapan anggaran,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar berbagai kendala di lapangan dapat diantisipasi sejak dini, sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

“Ini harus diperhatikan, karena dampaknya menyangkut asas manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Liliyansyah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proyek pembangunan yang sedang berlangsung, termasuk mengevaluasi realisasi fisik dan anggaran dalam APBD-P 2025. Mengingat waktu pelaksanaan yang cukup singkat, ia menilai evaluasi diperlukan agar target pembangunan tetap tercapai secara maksimal.

“Evaluasi pasti akan kita lakukan. Kita ingin memastikan semua berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI