DPRD Berau Usulkan Pembentukan Perusda Parkir untuk Tambah PAD Daerah

BERAU – Sektor pajak dan retribusi di Kabupaten Berau dinilai memiliki potensi besar untuk dimaksimalkan sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyadari hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Berau, M. Ichsan Rapi, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar dapat mengelola sektor ini dengan lebih optimal. Salah satu langkah konkret yang diusulkannya adalah pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir.

Menurut Ichsan, keberadaan Perusda Parkir dapat menjadi solusi dalam mengatur dan mengelola lahan parkir di sejumlah fasilitas umum seperti rumah sakit, pasar, dan area publik lainnya yang selama ini belum memiliki sistem retribusi yang jelas.

“Perusda Parkir akan mengontrol secara penuh terkait retribusi di sejumlah tempat parkir,” ujarnya.

Ia menilai, krisis lahan parkir di Berau sudah cukup mengkhawatirkan. Banyak area publik yang tidak mampu menampung kendaraan masyarakat, bahkan hingga meluber ke bahu jalan.

“Contohnya di rumah sakit, bukan hanya ruang inap yang defisit, tapi lahan parkir juga. Maka dari itu, perlu ada pengelolaan profesional melalui Perusda Parkir,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Daeng Iccang itu menambahkan, jika sistem parkir dikelola secara resmi, hasilnya akan berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

“Coba bayangkan jika setiap kendaraan umum dikenakan tarif Rp1.000 saja, dalam sebulan bisa terkumpul pendapatan yang cukup besar,” katanya.

Lebih dari itu, kehadiran Perusda Parkir juga diharapkan mampu menertibkan parkir liar yang sering menimbulkan kemacetan di sejumlah ruas jalan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

“Pada akhirnya, ini kembali kepada masyarakat. Apakah mau retribusi diterapkan di semua fasilitas umum di bawah pengawasan pemerintah,” pungkasnya. (Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI