Tipu-tipu Penempatan Pasar IKN, Pelaku Catut Nama Otorita

NUSANTARA – Indikasi dugaan tipu-tipu menimpa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Sontak, isu tersebut pun merebak di kalangan pelaku usaha.

Modusnya pelaku mencatut nama Otorita IKN lalu menjanjikan tempat berjualan lapak atau los di pasar yang ada di IKN dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Via transfer ke rekening sebuah bank. Setelah ditelusuri, tidak ada nama tersebut di kepegawaian Otorita IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita IKN, Alimuddin, menegaskan sejauh ini tidak ada satu pun pegawai Otorita yang diberi wewenang memungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait penempatan los pasar termasuk proses administrasinya.

“Kami menemukan indikasi adanya seseorang melakukan pungutan liar terhadap masyarakat, pelaku UMKM. Kami tegaskan, saat ini Otorita tidak pernah menugaskan siapa pun untuk meminta imbalan, termasuk dalam proses administrasi penempatan los pasar,” jelas Deputi Alimuddin di kantornya, Jumat (7/11/2025).

Terang Deputi, pelaku tersebut menjanjikan tempat berjualan di pasar, baik di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) maupun di luar KIPP. Beberapa pelaku UMKM bahkan telah mentransfer sejumlah uang kepada oknum tersebut meski tidak banyak yang diketahui kisaran ratusan ribu.

Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) itu telah dilaporkan ke pihak berwajib. Disertakan lengkap dengan bukti transfer atas nama pembayaran administrasi sewa tempat berjualan.

“Kami informasikan. Ini penting untuk menjaga kredibilitas kita bersama, baik masyarakat maupun Otorita IKN, agar tidak muncul hal-hal yang dapat mengganggu proses pembangunan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Otorita IKN belum menetapkan daftar UMKM yang akan menempati los atau lapak pasar di KIPP maupun di Pasar Sepaku, sebab hingga kini masih dalam tahap pembangunan.

Namun, khusus di Pasar Sepaku pemerintah desa telah menghimpun database pedagang untuk verifikasi lebih lanjut. Prioritasnya pedagang yang memang telah berjualan di pasar lebih dulu.

“Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk itu, Otorita IKN minta pedagang tidak perlu khawatir, karena seluruh pedagang baik di los maupun kaki lima telah masuk dalam data terdaftar.

“Setelah pasar beroperasi, seluruh pedagang akan ditempatkan di area resmi agar kawasannya tertata dan tidak kumuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Muji Budda’wah, membenarkan perkataan Deputi Alimuddin.

“Iya benar. Sekarang mungkin sedang diproses oleh aparat. Bayarnya ke mana, pasarnya saja masih dibangun ‘kan? Dan begitu dicari, tidak ada nama tersebut didaftar pegawai Otorita IKN. Rekeningnya, rekening orang luar. Lagi diselidiki,” jelasnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI