Bupati Ponorogo Ditetapkan KPK Tersangka Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, Jumat (7/11/2025) yang menyeret sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam konferensi pers, KPK mengumumkan empat tersangka, termasuk Sekda Ponorogo, Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono, Yunus Mahatma, serta rekanan rumah sakit bernama Sucipto.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu SUG, AGP, YUM, dan SC,” ujar Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).

Kasus tersebut bermula ketika Yunus memperoleh informasi rencana perombakan jabatan di RSUD Harjono, sehingga ia berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang demi mempertahankan posisinya.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya, sebagai upaya pertama mempertahankan jabatan direktur RSUD Harjono yang tengah terancam diganti.

Kemudian, periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan jabatan direktur RSUD.

Pada November 2025, Yunus menyerahkan tambahan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar dari tiga tahap penyerahan.

“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang,” kata Asep.

Sebelum OTT, Sugiri sempat meminta dana Rp1,5 miliar pada 3 November dan kembali menagihnya pada 6 November 2025, lalu Yunus mengatur pencairan Rp500 juta dari Bank Jatim.

“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya.

Selain suap jabatan, KPK menemukan dugaan aliran dana dari proyek RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar yang ditangani Sucipto sebagai rekanan resmi.

“YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” jelas Asep.

Penyidik mendapati dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri berupa Rp225 juta dari Yunus sepanjang 2023 hingga 2025 dan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 11, dan pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunus dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian suap untuk mempertahankan posisinya sebagai direktur RSUD.

Adapun Sucipto, sebagai rekanan proyek pemerintah dijerat ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 UU Tipikor atas pemberian fee proyek RSUD.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI