Pengadaan Seragam Sekolah, Disdikbud Kutim Akan Berdayakan UMKM Lokal

SANGATTA – Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) dalam mendukung pelaku usaha lokal kini semakin nyata. Melalui program pengadaan seragam sekolah, Disdikbud melibatkan penjahit dan pelaku UMKM konveksi dari daerah sendiri.

Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyebut sebagian besar seragam terutama seragam batik, dikerjakan penjahit lokal asal Kutim. Langkah tersebut menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di sektor konveksi dan garmen.

“Kalau soal penjahit lokal ini sebagian ada. Contoh kayak batik itu di sini saja. Tapi kalau yang lainnya sebagian memang ada di luar, karena kebutuhan kita cukup besar,” ungkap Mulyono.

Ia menjelaskan pengadaan seragam untuk ribuan siswa setiap tahun memang membutuhkan kapasitas produksi besar. Karena itu, pihaknya berupaya menyeimbangkan antara pemberdayaan penjahit lokal dan efisiensi distribusi agar seluruh seragam dapat selesai tepat waktu.

“Penggunaan penjahit lokal dilakukan secara selektif dan proporsional, menyesuaikan kemampuan pengusaha di daerah. Tujuannya agar kualitas seragam tetap terjamin, tapi roda ekonomi masyarakat lokal juga bisa berputar,” tambahnya.

Disdikbud Kutim memfasilitasi pengadaan lima jenis seragam sekolah, meliputi seragam wajib nasional, pramuka, olahraga, batik, dan perstel tetap.

“Itu full, mulai dari seragam merah putih untuk SD hingga batik khas Kutim. Semua sudah diatur agar siswa memiliki seragam lengkap,” ujarnya.

Kebijakan itu tidak hanya memastikan para siswa di Kutim mendapatkan seragam berkualitas, tetapi memberi peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk berkembang.

Dengan melibatkan penjahit daerah sendiri, Disdikbud Kutim berharap program pengadaan seragam sekolah dapat menghadirkan manfaat ganda pendidikan yang lebih tertata, sekaligus peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI