PT Kalimantan Powerindo Telantarkan Karyawan Selama 4 Tahun, Hak Tidak Dibayarkan

SAMARINDA – Sejak 2021 lalu, setidaknya dari jumlah 65 karyawan PT Kalimantan Powerindo yang kini tersisa 28 orang, tidak mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud yakni gaji, pensiunan, dan hak-hak lainnya. Tidak tanggung-tanggung setelah 4 tahun berlalu, tunggakan itu semakin membengkak dengan total Rp2,5 miliar.

PT Kalimantan Power Indonesia diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Sumalindo Lestari Jaya, namun perusahaan itu berada dibidang ketenagalistrikan berlokasi di Sebulu, Kutai Kartanegara. Hal lainnya yaitu dinyatakan pailit sejak 2021 lalu.

Kepailitan itu bukannya menyelesaikan hak karyawan, nyatanya semakin dibiarkan. Tanpa ada kepastian. Bayaran atas kinerja para karyawan kian tidak berkabar, perusahaan dianggap lari dari tanggung jawab begitu saja.

“Perusahaan enggak menghadiri, karena memang ya itu memang mencerminkan memang mereka itu enggak mau bertanggung jawab atau enggak mau membayar hak kita,” jelas Samsu Rijal, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Kalimantan Powerindo ditemui di Gedung D, Komplek DPRD, Senin (10/11/2025).

Untuk mendapatkan haknya kembali, mereka telah mengadukan hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kutai Kartanegara pada awal tahun. Dengan hasil nihil, jalan yang ditempuh adalah RDP bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim yakni Komisi IV.

Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi, menyampaikan rasa kecewanya kepada Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara dan perusahaan yang berkaitan. Menurutnya pembiaran telah dilakukan kedua belah pihak tersebut, sehingga bukannya mendapatkan hasil hingga tunggakan semakin membengkak.

“Kalau kita hitung 2021 sampai hari ini ‘kan berarti sudah ada sekitar 4 tahun lebih dan tunggakan perusahaan akan semakin lama semakin bertambah sehingga persoalannya akan semakin membesar. Jadi kita menyayangkan itu,” ujar Darlis.

Langkah-langkah tegas tidak dilakukan pemerintah daerah yang menyebabkan harapan para karyawan semakin redup. Untuk itu, Komisi IV berencana akan melakukan Sidak dengan melibatkan banyak pihak termasuk kreditur dari sang perusahaan.

“Semoga bisa berjalan pada seminggu ke depan,” jelas Darlis.

Apabila kemudian tetap tidak ada titik terang, jalur hukum akan diambil alih. Di mana perusahaan dituntut keras atas tindakan tidak berperikemanusiaan seperti outsourcing dan lain sebagainya.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI